Aspirasi Serikat Pekerja Jasa Raharja: Usia Pensiun 48 Tahun Perlu Disesuaikan dengan PKB
Jakarta, 14 Februari 2024 – Serikat Pekerja Jasa Raharja (SP Jasa Raharja) telah menyampaikan aspirasi terkait kebijakan usia pensiun pegawai yang saat ini ditetapkan pada usia 48 tahun bagi pegawai non-karir. Aspirasi ini didasarkan pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Jasa Raharja dengan Serikat Pekerja Jasa Raharja, yang menyatakan bahwa batas usia pensiun yang seharusnya diterapkan adalah 55 tahun.
Keputusan Direksi Nomor KEP/234/2015 mengatur bahwa pegawai non-karir di PT Jasa Raharja memiliki batas usia pensiun 48 tahun. Namun, hal ini bertentangan dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a PKB, yang menyebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan apabila pegawai telah mencapai usia 55 tahun.
Selain itu, merujuk pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 127, perjanjian kerja yang dibuat oleh pengusaha dan pekerja tidak boleh bertentangan dengan PKB (Perjanjian Kerja Bersama). Oleh karena itu, Serikat Pekerja Jasa Raharja menilai bahwa kebijakan yang berlaku saat ini perlu disesuaikan agar selaras dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.
Sebagai bentuk aspirasi dan kepedulian terhadap kesejahteraan pegawai, SP Jasa Raharja mengajukan permohonan agar batas usia pensiun 48 tahun yang berlaku bagi beberapa pegawai dapat direvisi menjadi 55 tahun. Hal ini bertujuan untuk memberikan keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh pegawai Jasa Raharja.
Dalam kajian yang disampaikan kepada manajemen PT Jasa Raharja, SP Jasa Raharja menekankan pentingnya penyesuaian batas usia pensiun dengan mempertimbangkan faktor-faktor hukum dan kebijakan yang berlaku di perusahaan.
SP Jasa Raharja berharap aspirasi ini dapat diterima dan dipertimbangkan oleh manajemen PT Jasa Raharja demi keberlangsungan hubungan industrial yang harmonis serta peningkatan kesejahteraan seluruh pegawai. Kajian lengkap mengenai kebijakan usia pensiun ini telah disampaikan kepada Direktur Utama PT Jasa Raharja sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut.
Sebagai langkah selanjutnya, Serikat Pekerja Jasa Raharja akan terus memperjuangkan hak-hak pegawai dengan mengedepankan komunikasi yang konstruktif serta prinsip musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di lingkungan PT Jasa Raharja.