Serikat Pekerja Jasa Raharja
Tugas dan Wewenang
Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
- Menyelenggarakan Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa;
- Menyusun Peraturan Organisasi;
- Menyusun dan melaksanakan program kerja;
- Mengadakan Rapat Kerja dan Rapat Pimpinan;
- Bersama Dewan Pimpinan Daerah menyusun Perjanjian Kerja Bersama;
- Bersama manajemen membahas draft dan menandatangani Perjanjian Kerja Bersama;
- Bersama manajemen membentuk lembaga bipartit;
- Melakukan pengesahan dan pengukuhan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah;
- Mewakili organisasi dalam Rapat Komite Karir dan Komite Penilaian Kinerja;
- Mewakili organisasi dalam Rapat Umum Pemegang Saham;
- Mewakili organisasi dalam Rapat Dewan Pengawas Dana Pensiun Jasa Raharja;
- Menerima dan mengelola iuran untuk kesejahteraan anggota dan keluarganya;
- Melaporkan hasil pengelolaan keuangan secara berkala;
- Mewakili organisasi dalam setiap kegiatan yang dapat meningkatkan hak dan kesejahteraan anggota dan keluarganya.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
- Menyelenggarakan Musyawarah Daerah;
- Menyusun dan melaksanakan program kerja;
- Mengadakan Rapat Kerja dan Rapat Pimpinan;
- Bersama Dewan Pimpinan Pusat menyusun Perjanjian Kerja Bersama;
- Bersama manajemen membentuk lembaga bipartit tingkat daerah;
- Melaporkan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah yang baru;
- Menerima dan menyetorkan iuran dari seluruh anggota; dan
- Mewakili organisasi dalam setiap kegiatan yang dapat meningkatkan hak dan kesejahteraan anggota dan keluarganya.