Tugas dan Wewenang

Dewan Pimpinan Pusat (DPP)

  1. Menyelenggarakan Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa;
  2. Menyusun Peraturan Organisasi;
  3. Menyusun dan melaksanakan program kerja;
  4. Mengadakan Rapat Kerja dan Rapat Pimpinan;
  5. Bersama Dewan Pimpinan Daerah menyusun Perjanjian Kerja Bersama;
  6. Bersama manajemen membahas draft dan menandatangani Perjanjian Kerja Bersama;
  7. Bersama manajemen membentuk lembaga bipartit;
  8. Melakukan pengesahan dan pengukuhan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah;
  9. Mewakili organisasi dalam Rapat Komite Karir dan Komite Penilaian Kinerja;
  10. Mewakili organisasi dalam Rapat Umum Pemegang Saham;
  11. Mewakili organisasi dalam Rapat Dewan Pengawas Dana Pensiun Jasa Raharja;
  12. Menerima dan mengelola iuran untuk kesejahteraan anggota dan keluarganya;
  13. Melaporkan hasil pengelolaan keuangan secara berkala;
  14. Mewakili organisasi dalam setiap kegiatan yang dapat meningkatkan hak dan kesejahteraan anggota dan keluarganya.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD)

  1. Menyelenggarakan Musyawarah Daerah;
  2. Menyusun dan melaksanakan program kerja;
  3. Mengadakan Rapat Kerja dan Rapat Pimpinan;
  4. Bersama Dewan Pimpinan Pusat menyusun Perjanjian Kerja Bersama;
  5. Bersama manajemen membentuk lembaga bipartit tingkat daerah;
  6. Melaporkan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah yang baru;
  7. Menerima dan menyetorkan iuran dari seluruh anggota; dan
  8. Mewakili organisasi dalam setiap kegiatan yang dapat meningkatkan hak dan kesejahteraan anggota dan keluarganya.