Kajian Pemberlakuan Usia Pensiun 48 Tahun di PT Jasa Raharja

Serikat Pekerja Jasa Raharja (SP Jasa Raharja) menyampaikan aspirasi terkait kebijakan usia pensiun pegawai yang saat ini ditetapkan pada usia 48 tahun bagi pegawai non-karir. Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku, batas usia pensiun seharusnya adalah 55 tahun. Oleh karena itu, SP Jasa Raharja mengajukan kajian ini sebagai bahan pertimbangan kepada manajemen PT Jasa Raharja agar kebijakan usia pensiun dapat disesuaikan dengan ketentuan yang telah disepakati dalam PKB. Kajian ini berisi dasar hukum, analisis kebijakan, serta rekomendasi agar batas usia pensiun dapat ditingkatkan menjadi 55 tahun demi kesejahteraan pegawai dan kepastian hukum di lingkungan perusahaan. Dokumen kajian selengkapnya dapat diunduh melalui file yang terlampir.