Perjanjian Kerja Bersama PT Jasa Raharja dan Serikat Pekerja Jasa Raharja Tahun 2022
Serikat Pekerja Jasa Raharja menyediakan dokumen Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2022 antara PT Jasa Raharja dan Serikat Pekerja Jasa Raharja. Dokumen ini menjadi salah satu pedoman penting dalam mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja, sekaligus menjadi dasar bersama dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis, adil, profesional, dan saling menghormati.
PKB Tahun 2022 memuat berbagai ketentuan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban perusahaan maupun pekerja. Di dalamnya dijelaskan mengenai ketentuan umum hubungan kerja, pengakuan dan fasilitas bagi serikat pekerja, hak serta kewajiban para pihak, penerimaan dan status pekerja, promosi, demosi, penugasan, waktu kerja, kerja lembur, izin meninggalkan pekerjaan, serta ketentuan cuti.
Selain itu, dokumen ini juga mengatur hal-hal penting terkait penggajian, kenaikan gaji, tunjangan kinerja, Tunjangan Hari Raya Keagamaan, jasa produksi, keselamatan dan kesehatan kerja, bantuan duka, bantuan bencana alam, fasilitas ibadah, fasilitas pinjaman, serta fasilitas kesehatan. Ketentuan mengenai pembinaan dan pengembangan pekerja, pendidikan dan pelatihan, disiplin kerja, pengenaan sanksi, hingga pemutusan hubungan kerja juga dijelaskan sebagai bagian dari tata kelola ketenagakerjaan di lingkungan PT Jasa Raharja.
Melalui dokumen PKB ini, pekerja diharapkan dapat memahami hak, kewajiban, serta ketentuan yang berlaku di lingkungan perusahaan. Sementara itu, perusahaan dan serikat pekerja memiliki acuan bersama dalam menyelesaikan berbagai hal yang berkaitan dengan hubungan kerja, kesejahteraan, pembinaan, maupun penyelesaian keluh kesah pekerja. Dokumen yang diunggah berjudul Perjanjian Kerja Bersama antara PT Jasa Raharja dengan Serikat Pekerja Jasa Raharja, dengan nomor P/51/SP/2022 dan P/SPJR/1/2022.

Anggota dan pihak terkait dapat mengakses dokumen lengkap melalui tautan berikut:
Download Dokumen PKB 2022:
https://drive.google.com/file/d/1wxMeivpetum_sW6OvlyRqrtTJdalHJst/view?usp=sharing