DPP SPJR Dukung Peningkatan Manfaat Bantuan Rawat Inap Pensiunan Jasa Raharja
Sebagai wujud komitmen dalam memberikan perlindungan berkelanjutan kepada para pensiunan, Ketua Umum DPP SPJR, selaku Dewan Pengawas Yayasan Kesehatan JR, telah memberikan dukungan serta persetujuan atas kebijakan pemberian manfaat tambahan berupa peningkatan bantuan rawat inap bagi para pensiunan Jasa Raharja.
Besaran, batas waktu, serta ketentuan penerima manfaat telah diatur secara rinci dalam Keputusan Pengurus Yayasan Kesehatan JR yang telah ditetapkan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata dan keberkahan bagi seluruh penerima, sekaligus mencerminkan komitmen organisasi dalam mengawal kebijakan yang berpihak pada insan Jasa Raharja secara profesional, proporsional, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Semoga ikhtiar ini menjadi bagian dari legacy kebaikan yang terus memberikan dampak positif bagi keluarga besar Jasa Raharja.