Logo SP Jasa Raharja Serikat Pekerja Jasa Raharja
Beranda
Aspirasi Panduan
28 April 2025 Admin Pusat Literasi Keuangan

Program Kesehatan Masa Pensiun untuk Kesejahteraan Pegawai Jasa Raharja

Program Kesehatan Masa Pensiun untuk Kesejahteraan Pegawai Jasa Raharja

Jakarta 28 April 2024, Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai saat memasuki masa pensiun, Serikat Pekerja Jasa Raharja (SPJR) terus mendorong pelaksanaan Program Kesehatan Masa Pensiun (Prokespen). Program ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dan serikat pekerja dalam memberikan perlindungan kesehatan yang berkelanjutan bagi pegawai dan keluarganya di masa pensiun.

 

Apa itu Prokespen?

 

Prokespen adalah program kesehatan pensiun yang ditempatkan melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), di mana setiap pegawai memiliki rekening DPLK sendiri dan dapat memantau saldo serta pengembangan dana secara mandiri. Program ini memberikan manfaat berupa dana yang dapat digunakan untuk membayar premi Asuransi Kesehatan saat pensiun, sehingga pegawai dan pasangannya tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan​.

 

Keunggulan dan Manfaat Prokespen:

Transparansi dan Akuntabilitas: Setiap pegawai dapat memantau saldo dan perkembangan dana secara online, sehingga proses pengelolaan dana menjadi lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Fleksibel dan Optimal: Pegawai memiliki kesempatan untuk melakukan top up iuran atau upgrade benefit, misalnya ke Mandiri Inhealth atau skema kesehatan lainnya, agar manfaat yang diterima lebih optimal saat pensiun​.

 

Perlindungan Jangka Panjang: Dana Prokespen yang dihimpun dari iuran pegawai dan perusahaan diproyeksikan cukup untuk perlindungan kesehatan hingga usia pensiun tertentu, bahkan dapat dimanfaatkan hingga usia 75 tahun untuk pegawai dengan masa iur singkat.

Kesempatan Upgrade Manfaat: Pegawai aktif juga dapat melakukan penambahan iuran secara mandiri agar manfaat yang diterima lebih besar dan sesuai kebutuhan keluarga di masa pensiun.

 

Dukungan Serikat Pekerja

 

Serikat Pekerja Jasa Raharja melalui Suratnya Nomor SPJR / R / 8 / 2023 tanggal 14 April 2023  hal Implementasi Program Kesehatan Pensiun (Prokespen) dan Surat Nomor SPJR/R/30/2024  tanggal 17 September 2024 hal Up Grade Benefit Prokespen / Manfaat Lainnya berharap agar Prokespen berjalan lancar, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pegawai. 

 

Melalui surat resminya, SPJR mendorong manajemen untuk terus melakukan sosialisasi kepada seluruh unit kerja, serta memastikan seluruh pegawai mendapat akses informasi yang jelas dan kesempatan untuk memanfaatkan benefit Prokespen secara maksimal​.

 

Ketua Umum SPJR, Saleh Ibrahim, menyampaikan, “Kami berharap Prokespen dapat menjadi program andalan yang benar-benar memberikan rasa aman dan manfaat nyata bagi seluruh pegawai Jasa Raharja ketika memasuki masa pensiun. Dengan adanya fasilitas monitoring saldo dan kesempatan upgrade manfaat, pegawai semakin mudah merencanakan masa depan yang lebih baik.”